Sukses

Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Polda Metro dengan Status PTDH

Bripka HK, anggota kepolisian Pondok Aren dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, Imelda Sinambela.

Liputan6.com, Jakarta - Bripka HK, anggota kepolisian Pondok Aren dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, Imelda Sinambela. Hukuman tersebut usai Bripka HK menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) untuk kedua kalinya oleh Div Propam Polda Metro Jaya.

Pada sidang etik pertamanya, Bripka HK dijatuhi hukuman demosi empat tahun pada Kamis (29/12/2022) dengan laporan tindak perselingkuhan.

"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Tris mengatakan pada sidang kedua kali perihal tindak KDRT, kliennya mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhi ke mantan suaminya. Diharapkannya putusan ini dapat menjadi pembelajaran terhadap anggota polri lainnya.

Kendati itu, Bripka HK masih dapat melakukan bandingnya dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.

Kepada Tris, Imelda berharap banding mantan suaminya itu tidak diterima lagi. Pasalnya kasus yang mencuatnya telah mencoreng institusi kepolisian.

"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima," tegasnya.

"Permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi polri sendiri dan polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka

Di lain sisi, HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS atas kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan HK sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Selasa (24/1) lalu.

"Hasil interogasi dengan Bripka hk bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Trunoyudo menjelaskan, HK terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dirinya pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

3 dari 3 halaman

Duduk Perkara KDRT Bripka HK

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.