Sukses

Pihak Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka Tolak Hadiri Pertemuan Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum mengatakan, Ditlantas Polda Metro tak hanya mengundang pihak keluarga mahasiswa UI itu, namun juga ahli hukum pidana, komisioner Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan BEM UI.

Liputan6.com, Jakarta - Gita Paulina, kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Saputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi menolak pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (31/1/2023).

Gita menyebut, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sempat berkirim surat kepada pihaknya pada, Senin, 30 Januari 2023 terkait pertemuan hari ini pada pukul 09.00 WIB. Surat tersebut sempat mengalami beberapa perubahan sebelumnya akhirnya diterima pihaknya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, kami tidak menghadiri undangan tersebut," ujar Gita usai bertemu dengan Komisioner Ombudsman RI, Selasa (31/1/2023).

Menurut Gita, Ditlantas Polda Metro tak hanya mengundang pihak keluarga mahasiswa UI itu, namun juga ahli hukum pidana, komisioner Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan BEM UI.

Gita menyatakan menghormati segala inisiatif yang dilakukan Ditlantas ini, hanya saja untuk kali ini pihaknya tidak bisa menghadirinya.

"Namun demikian kami mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menaati prosedur formal yang ada, agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Kecelakaan Biasa

Gita menyebut, kasus ini bukan sebuah kecelakaan lalu lintas biasa lantaran telah merenggut seorang nyawa manusia dan mencederai perlindungan atas hak asasi manusia dan melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, Hasya yang sudah meninggal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Ini menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum karenannya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut," ucap Gita.

Lagipula, menurut Gita, pertemuan ini tidak ada landasan hukum baik dalam KUHP, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya.

"Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak. Bahwa satu-satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk tujuan pertemuan tersebut adalah kalimat ‘sehubungan dengan rujukan di atas dimohon kepada daftar pejabat terlampir untuk menghadiri undangan pencarian fakta, kasus lakalantas yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 dan seterusnya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.