Sukses

Pertimbangan Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara: Berperan Sebagai Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Menurut jaksa, Richard Eliezer berperan sebagai sebagai eksekutor yang melakukan penembakan kepada korban Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membeberkan sejumlah pertimbangan menuntut 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut JPU, Richard Eliezer berperan sebagai sebagai eksekutor yang melakukan penembakan kepada korban Brigadir J.

"Penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor, atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan terahadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak 3-4 kali," ujar JPU.

JPU menambahkan, Richard Eliezer memiliki peran yang lebih dominan dibanding terdakwa lainnya. Meski, dia bukan pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tedakwa Richard Eliezer yang memiliki peran lebih dominan dibandingkan peran para terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga menjawab tentang tingginya tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Menurut JPU, keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan sesuai SOP penanganan pidana umum yang berlaku.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard Eliezer, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana terhadap Richard Eliezer dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana, tanpa tendensi apapun. Tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan" tutur JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.