Sukses

Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan, ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel

ICJR mengingatkan pentingnya peran justice collaborator (JC) dalam mengungkap perkara hukum, seperti yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E di kasus Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ketika jaksa dalam peringanannya sudah sampaikan Bharada E adalah sebagai JC, maka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain," kata Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.

"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar," tutur dia.

Karenanya, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Erasmus menyinggung terdakwa Richard Eliezer yang telah mendapatkan perlindungan dari LPSK baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses hukum.

"Kami mengirimkannya sebagai bentuk sahabat pengadilan, bentuk dukungan kami kepada pengadilan untuk kemudian pengadilan bisa memberikan putusan yang adil sesuai perundang-undangan, begitu Bharada E ini dianggap sebagai JC maka putusan yang diberikan reward-nya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ujar dia.

Dalam dokumen itu, Erasmus menyebut, Richard Eliezer layak dijadikan sebagai Justice Collaborator. Dia sepakat dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal ini.

"Apakah Bharada E dalam tindak pidana yang bisa diberikan JC, jawabannya iya. Banyak kasus-kasus penganiayaan, pembunuhan yang kemudian juga menjadi bagian dari JC begitu, ada beberapa kasus yang bisa diberikan perlindungan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Peran Justice Collaborator

Dia menerangkan, Richard Eliezer dalam kasus ini berada pada posisi rentan dengan pelaku lain. Contohnya dengan Ferdy Sambo yang memiliki perbedaan 18 jenjang kepangkatan.

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E dalam satu lingkungan perbuatan pidana ini. Sehingga kalau dibilang apakah beliau merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya iya," ujar Erasmus.

Dalam dokumen, turut dilampirkan beberapa kasus keberhasilan JC yang kemudian mengungkap kasus yang lebih besar.

"Jadi kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini. Meski kasus ini penting, tapi ini pesan penting untuk masyarakat luas jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar satu kasus kejahatan," ucap dia.

Dia mengatakan, seandainya jaksa dan hakim tidak mendukung sistem Justice Collaborator (JC) maka berpotensi mempersulit penegakan hukum. Apalagi kasus-kasus seperti korupsi, narkotika yang sangat terorganisir dan sulit diungkap.

"JC jadi penting. Jadi itu bagian yang paling penting. Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi JC, sudah capek-capek di ruang sidang, ungkap kebenaran, tuntutan atau putusan masih berat," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.