Sukses

Mahfud Md ke Bharada E: Adinda Richard Eliezer, Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

Mahfud Md berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman ringan. Dia juga memuji keberanian dalam mengungkap peristiwa sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merespon pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia pun mendoakan keringanan hukuman untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” tutur Mahfud melalui akun media sosial Intagram pribadinya, Jumat (27/1/2023).

Mahfud menyampaikan, semua pihak mesti sportif dalam berhukum, yakni memahami bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan sejak 8 Juli kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan,” jelas dia.

Semenjak itu, lanjut Mahfud, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J semakin terang. Bahwa ada campur tangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang belakangan mengaku sebagai pembuat skenario perkara tersebut.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Mahfud pun menyinggung perkataan Richard yang mengaku merasa lega karena telah menyampaikan kebenaran. 

Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” Mahfud menandaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.