Sukses

Besok, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Tuntutan Terkait Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023) besok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023) besok.

Majelis Hakim telah menetapkan sidang nanti beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Tuntut para terdakwa OOJ," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Adapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa sebagaimana diduga terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Sehingga mereka dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Replik dari JPU

Selain agenda pembacaan tuntutan, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang replik dari JPU, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan JPU mengacu pada dakwaan primeir Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.