Sukses

Richard Eliezer di Sidang Pleidoi: Kiranya Tuhan Menolong Saya

Saat baca nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tak menyangka diperalat, dibohongi dan disia-siakan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Richard Eliezer membacakan nota pembelaan yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?. Pada awal nota pembelaan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari almarhum Brigadir J.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” ujar dia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Richard tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa dirinya. “Di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan,” kata dia.

Richard Eliezer mengungkapkan tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan yang seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat dipercaya dan dihormati tidak menghargai kejujuran yang disampaikan.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” kata dia.

Perasaan Richard hancur dan mentalnya goyah saat membaca nota pembelaan. "Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar,” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Richard Eliezer Mengutip Ayat Alkitab

Richard menuturkan dalam kesatuan diajarkan untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara. Hanya berserah kepada kehendak Tuhan. “Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” tutur dia.

Richard mengatakan, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya. “Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya,” kata dia.

Richard pun mengutip ayat Alkitab yang selalu diingatkan orangtuanya saat sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan. Ia mengutip Mazmur 34:19. “Sebab Tuhan dekat dengan orang yang pata hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya,” saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.