Sukses

Jelaskan Kondisi Anak, Putri Candrawathi Mohon Belas Kasih Hakim Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Dengan suara terdengar terisak dan terjeda sesaat menyinggung kondisi anak-anaknya yang ikut terpukul atas perkara kedua orang tuanya. Putri pun memberi judul pleidoinya menyinggung soal anak, 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi turut meminta belas kasih kepada Majelis Hakim agar mendapat keringan dalam vonis. Dengan menjelaskan kondisi anak-anaknya yang ikut terdampak akibat peristiwa hukum orang tuanya.

Harapan belas kasih Putri Candrawathi kepada Hakim ini tertuang sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya memohon kepada yang mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan- bulan menghadapi berita-berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya," ujar Putri Candrawathi saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Dengan suara terdengar terisak dan terjeda sesaat menyinggung kondisi anak-anaknya yang ikut terpukul atas perkara kedua orang tuanya. Putri pun memberi judul pleidoinya menyinggung soal anak, 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.

"Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," ujar Putri Candrawathi.

Tak lupa, Putri juga turut mengucapkan permintaan maaf kepada anak-anaknya dan berharap bisa diberikan semangat untuk menghadapi perkara ini. Agar baik dirinya dan Sambo bisa kembali berkumpul bersama anak-anaknya.

"Doakan Papa dan Mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua. Dari balik tahanan, mama dan papa juga terus mendoakan dan memohon pada Tuhan agar tidak pernah lagi meninggalkan kalian, di waktu terbaik kalian menjadi hidup sebagai orang dewasa," tuturnya.

"Tuhan maafkan saya; berikan Saya kesempatan sebagai orang tua untuk menjalankan tugas sebagai seorang ibu. Tuhan, mampukan saya menjalani ini semua, dan kiranya keadilan-Mu saja yang hadir di situasi yang sangat sulit ini," tambah dia.

Dari semua itu, Putri lantas mencoba menggugah kebijaksanaan majelis hakim. Berharap majelis mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan untuk menjatuhkan putusan yang adil terhadapnya.

"Izinkan saya mengetuk pintu hati Yang Mulia majelis hakim, mengharapkan Yang Mulia dapat secara jernih melihat fakta-demi fakta, bukti demi bukti yang muncul di sidang ini, mengharapkan Yang Mulia arif dan bijaksana," harapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.