Sukses

Metro Sepekan: Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup bagi Terdakwa Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dituntut penjara seumur hidup lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 menilai, Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Kemudian, pada Rabu malam 18 Januari 2023, dua anggota Polri tewas tertabrak KRL Commuter Line di lintasan kereta Jalan Kebon Pedes, Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolsek Tanah Sareal Kompol Surya, korban Aipda AP (38) anggota Polsek Tanah Sareal dan Bripka ER (37) anggota pleton 3 kompi 4 Yon B Sat Brimob Polda Jabar.

Surya menerangkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Menurut keterangan, kedua polisi itu terlihat sedang berdiri di pinggir rel kereta sekira pukul 23.00 WIB.

Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 22.800 atas arah Bandara Soetta pada Minggu dini hari 22 Januari 2023.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pengemudi truk inisial MAR yang kendaraan ditabrak oleh korban.

Sutikno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pengendara Daihatsu Rocky kurang konsentrasi.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. 

Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Kronologi Dua Polisi Tewas Tertabrak KRL di Bogor

Dua anggota Polri tewas tertabrak KRL Commuter Line di lintasan kereta Jalan Kebon Pedes, Tanah Sareal Kota Bogor, pada Rabu malam 18 Januari 2023.

Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Surya menerangkan, korban Aipda AP (38) anggota Polsek Tanah Sareal dan Bripka ER (37) anggota pleton 3 kompi 4 Yon B Sat Brimob Polda Jabar.

Surya menerangkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Menurut keterangan, kedua polisi itu terlihat sedang berdiri di pinggir rel kereta sekira pukul 23.00 WIB.

"Tampak seperti sedang buang air kecil," kata Surya dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Januari 2023.

Tak lama setelah itu, Surya mengatakan, terdengar suara teriakan warga sekitar. Diketahui, kedua orang dktemukan sudah dalam keadaan tergeletak tak bernyawa.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mobil Terbakar di Jalan Tol Arah Bandara Soetta, Pengemudinya Tewas

Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 22.800 atas arah Bandara Soetta pada Minggu dini hari 22 Januari 2023. Dalam kecelakaan itu, mobil Daihatsu Rocky terbakar dan pengemudinya tewas.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya telah memeriksa pengemudi truk inisial MAR yang kendaraan ditabrak oleh korban.

Hasil pemeriksaan sementara, diduga pengendara Daihatsu Rocky kurang konsentrasi.

"Truk kontainer berjalan arah Kamal di lajur satu dengan muatan besi ditabrak dari belakang oleh kendaraan Daihatsu Rocky," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Januai 2023.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.