Sukses

Putri Candrawathi Tak Tahu Kenapa Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku bingung ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Putri Candrawathi mengaku bingung ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri mencurahkan isi saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel hari ini, Rabu (11/1/2023).

Putri mengatakan, sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya, Ferdy Sambo, memaksa agar dirinya memberikan kesaksian di hadapan penyidik tim khusus (timsus).

Putri mengatakan, Ferdy Sambo menghubunginya lewat sambungan telepon. Ferdy Sambo saat itu telah ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob.

"Saya diminta untuk menjelaskan peristiwa tanggal 7 Juli tersebut mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Waktu itu sebenarnya saya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta," kata Putri.

Putri mengulang kembali kata-kata yang diucapkan Ferdy Sambo.

"De kamu harus bersaksi," ucap Putri menirukan Sambo.

Putri menerangkan, ia akhirnya bersedia memberikan kesaksian usai dijanjikan Timsus akan menjadi saksi setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022. Namun, ternyata statusnya berubah menjadi tersangka.

"Tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu tidak lama saya menjadi tersangka," ucap Putri.

Putri mengungkapkan, cerita pelecehan seksual sebenarnya ingin dikubur dalam-dalam. Ia juga tak berharap peristiwa menjadi konsumsi publik.

"Padahal saat itu saya sangat malu sekali karena saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang karena saya malu," ucap Putri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menangis

Putri berhenti berucap. Ia tak kuasan menahan tangis. Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak bahkan sampai menunjukkan rasa empati.

"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ujar Morgan.

"Masih bisa memberi keterangan," tanya Morgan

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin Yang Mulia," jawab Putri.

Morgan kemudian menganti pertanyaannya.

"Sudah berapa lama kamu ditahan," tanya Morgan.

"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob kurang lebih tanggal 30 atau 31 September lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke Rutan cabang Kejagung," jawab Putri.

"Jadi sudah hampir 120 hari. Beda 1 bulan dengan suami saudara. Sambo ya," tanya Morgan.

"Siap," jawab Putri.

 

3 dari 3 halaman

Tak Tahu Kenapa Jadi Tersangka

Morgan penasaran alasan Putri Candrawathi ikut terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Kamu kenapa dijadikan tersangka," tanya Morgan.

"Saya juga tidak tahu Yang Mulia karena saya sebenarnya adalah," Putri menjawab tak lama setelah itu menangis.

"Gak papa kalau gak tahu gak papa. Nanti akan kita pertimbangan juga di dalam putusan nanti. Kan," Morgan menenangkan.

"Siap Yang Mulia," jawab Putri.

Morgan kembali menyinggung keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.

"Tadi kamu cerita bahwa dek ceritakan saja kekersan seksual. Maksudnya kekerasan seksual di Magelang atau di mana," tanya Morgan.

"Mohon izin Yang Mulia. Yang di Magelang tanggal 7 juli. Lalu saya menceritakan semuanya secara detail," jawab Putri.

"Tetap di Magelang atau pindah," tanya Morgan.

"Di Magelang," tandas Putri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.