Sukses

Gobel: Jika Tak Disetujui DPR, Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut

Gobel menyampaikan DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menyinggung soal Perppu Cipta Kerja dalam pembukaan Sidang Paripurna, Selasa (10/1/2023). Dia menyebut jika tak dapat persetujuan dari DPR maka perppu ini harua dicabut.

Gobel menyebutkan sejumlah agenda penting dan strategis akan diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI, termasuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel.

Gobel juga menjelaskan Perppu Cipta Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan dari parlemen terlebih dulu. Jika tidak disetujui DPR, maka Perppu itu batal diimpelementasikan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” ujar Gobel.

Gobel menyampaikan DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja dalam hal kegentingan memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwenang mengeluarkan Perppu.

“Menilai substansinya yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” ucap Gobel.

Sementara itu, Dasco juga mengatakan akan membahas 11 RUU prolegnas prioritas 2023 dalam masa persidangan tahun ini.

“Dalam pembahasan RUU, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahfud Md Tanggung Jawab

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya bertanggung jawab bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja sah.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," kata Mahfud saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta, Minggu 8 Januari 2023.

Mahfud untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global.

Dia menyatakan apabila dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin dirinya sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Namun, karena dirinya mengikuti sidang-sidang kabinet, maka dirinya mengetahui situasi global yang mengancam, perlu direspon atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis lewat perundang-undangan.

"Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet, saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja," paparnya yang dilansir dari Antara.

Dia menegaskan pada tahun 2023 dunia internasional sudah dipastikan akan menghadapi badai ekonomi di mana akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya. Bahkan, kata dia, empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan, terkait perkembangan ekonomi global.

Empat lembaga internasional itu memperkirakan pertumbuhan Indonesia tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7-5 persen. Sementara proyeksi atau target pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal 5,3 persen.

Kemudian, dari sisi geopolitik, kata Mahfud, perang Rusia-Ukraina juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, serta inflasi, sehingga pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

"Antisipasinya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.