Sukses

KPK Cari Dito Mahendra: Perlakuannya Saksi Bukan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Dito Mahendra, selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Dito Mahendra, selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Meski kerap mangkir dan tidak koperatif, lembaga antirasuah itu menyatakan tetap memperlakukan Dito sebagai saksi dalam upaya pencarian.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya tentu menelusuri keberadaan Dito Mahendra lewat orang-orang yang mengenalnya. Bahkan termasuk kepada pihak Nikita Mirzani yang sempat berperkara dengannya.

“Tentu siapapun yang mengetahui keberadaan saksi ini kami sangat berharap bisa sampaikan ke kami ke KPK, karena kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini. Kemudian yang kedua bahwa saat ini yang bersangkutan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, tentu perlakuan akan berbeda pencarian terhadap seorang tersangka. Beliau ini kan saksi,” tutur Ali kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Ali, KPK selama ini telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra secara patut dan sah sesuai alamat. Namun dalam prosesnya, dia selalu tidak ada di tempat.

“Artinya upaya KPK untuk menempuh langkah-langkah hukum telah dilakukan. Artinya orang ini mangkir sebagai saksi,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewajiban Hukum

Di beberapa kesempatan, lanjut Ali, KPK selalu menyampaikan bahwa status saksi merupakan kewajiban hukum untuk kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan. Sudah sepatutnya ada konfirmasi apabila tidak dapat hadir atau berhalangan.

“Terkait itu (dugaan uang TPPU mengalir ke Dito) nggak bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang Nurhadi ini,” ujarnya.

“Artinya kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis, termasuk apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” sambung Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

3 dari 3 halaman

Mangkir

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.