Sukses

6 Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Wanita di Bekasi

Aparat kepolisian terus mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian terus mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, identitas korban tersebut belum terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim dokter Rumah Sakit Polri bekerjasama dengan Puslabfor Polri membandingkan DNA korban dengan DNA keluarga. Hasilnya, korban teridentifikasi dengan nama Angela Hindriati (54).

"Identitas korban terkonfirmasi. Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Januari 2023.

Tak butuh waktu lama, terduga pelaku pembunuhan M Ecky Listiyanto atau MEL (34) berhasil ditangkap. MEL mengaku melakukan aksi kejahatan pembunuhan hingga mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) lantaran diminta menikahi korban.

"(Motif) sakit hati," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Januari 2023.

Menurut dia, Ecky menolak permintaan Angela lantaran memiliki seorang istri. Buntutnya, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi pun terjadi.

Selain itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho atau MEL kerap mencari teman wanita atau pacar lewat aplikasi pencarian jodoh. Hal itu juga terjadi saat Ecky bertemu dengan AH yang menjadi korban mutilasi.

"Iya sering dia (mencari wanita lewat aplikasi). Badoo (nama aplikasinya)," kata Tommy.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap wanita berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi Teridentifikasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengidentifikasi jasad korban pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 30 Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim dokter Rumah Sakit Polri bekerjasama dengan Puslabfor Polri membandingkan DNA korban dengan DNA keluarga. Hasilnya, korban teridentifikasi dengan nama Angela Hindriati (54).

"Identitas korban terkonfirmasi. Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Januari 2023.

Hengki menerangkan, penyidik menduga korban meninggal dunia sejak November 2021.

"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di kos yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," jelas Hengki.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto menambahkan, korban mutilasi Bekasi meninggal sekitar 6 bulan hingga 1,5 tahun yang lalu diketahui berdasarkan uji forensik pada persendian tangan korban.

"Dari proses terlepasnya persendian di tangan. Ini ilmu forensik," kata Hariyanto saat dihubungi Merdeka.

 

3 dari 7 halaman

2. Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Berlapis dengan Hukuman 20 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan pria berinisial MEL (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban yakni Angela Hindriati (54) tersimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikan status hukum MEL dari saksi menjadi tersangka.

"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023.

Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, MEL dijerat pasal berlapis. Adapun, Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Hengki.

 

4 dari 7 halaman

3. Alasan Tersangka Simpan Jasad Korban

Polisi menyebut korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat Angela Hindriati (54) telah meninggal sejak November 2021. Wanita itu dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh tersangka MEL (34).

Body part kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hengki mengatakan, tersangka MEL sudah cukup lama meletakkan jasad korban di kost yang disewa. Menurut perhitungan, kira-kira sekitar satu tahunan lebih.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan lokasi," kata Hengki.

Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka khawatir perbuatannya menghabisi nyawa Angela Hindriati (54) terendus. Sehingga, tersangka akhirnya memilih menyimpan jasad dibandingkan mengubur atau membuang jasadnya.

"(Disimpan) karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," jelas Resa.

 

5 dari 7 halaman

4. Motif Lakukan Pembunuhan Disertai Mutilasi

Polisi menyatakan bahwa tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listiyanto (34) mengaku melakukan aksi kejahatan pembunuhan hingga mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) lantaran diminta menikahi korban.

"(Motif) sakit hati," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Januari 2023.

Menurut Resa, Ecky menolak permintaan Angela lantaran memiliki seorang istri. Buntutnya, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi pun terjadi.

"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," kata Resa.

 

6 dari 7 halaman

5. Tersangka Mutilasi di Bekasi Kerap Cari Wanita Lewat Aplikasi

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34) kerap mencari teman wanita atau pacar lewat aplikasi pencarian jodoh.

Hal itu juga terjadi saat Ecky bertemu dengan Angela Hindriati (54) yang menjadi korban mutilasi.

"Iya sering dia (mencari wanita lewat aplikasi). Badoo (nama aplikasinya)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Minggu 8 Januari 2023.

Namun Tommy menyatakan, sejauh ini korban pembunuhan Ecky hanya satu orang yakni Angela.

"Sampai saat ini sih baru korban Angela doang," ujarnya.

Kebiasaan Ecky mencari pacar lewat aplikasi juga terlihat saat dia ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari 30 Desember 2022.

Saat itu, polisi juga mengamankan seorang wanita yang tengah bersama Ecky. Polisi menyebut, wanita tersebut dikenal Ecky lewat aplikasi.

"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makanya kita kembalikan ke keluarganya. Itu kenal melalui aplikasi Badoo juga itu," kata Tommy.

Meski begitu, polisi memastikan bahwa perempuan tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela yang jasadnya disimpan dalam dua boks kontainer. Sejauh ini, kasus mutilasi tersebut hanya menyeret Ecky.

"Iya pacaran dari aplikasi Badoo. Sudah dipastikan (perempuan tersebut) tidak (terlibat)," papar Tommy.

 

7 dari 7 halaman

6. Pelaku Mutilasi Potong Jasad Korbannya Jadi 7 Bagian

Kemudian, Tommy membeberkan, tubuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) korban pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi dipotong tersangka M Ecky Listiantho (34) menjadi tujuan bagian memakai gergaji listrik. Tersangka membunuh Angela pada 2021 silam.

"Tujuh (bagian)," ujar Tommy.

Tommy mengatakan, tidak ditemukan adanya luka akibat benda tumpul. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi dokter forensik berupa potongan gergaji listrik karena bentuk potongan yang rapi.

"Tidak ada (luka tumpul). Yang kemarin bisa diidentifikasi bentuk potongan gergaji. Kemarin dari dokter forensik bilangnya ini gergaji, benda yang tipis, karena bentuk potongannya rapi. Pakai gergaji listrik," ucap dia.

Sementara, Tommy mengatakan jika Ecky membunuh Angela dengan cara mencekiknya usai terlibat cekcok di rumah kontrakan yang saat ini menjadi TKP pembunuhan. Sebab Angela akan melaporkan kepada istri pelaku jika tidak dinikahi.

"Hari itu juga terjadi cekcok dan korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia," tegas Tommy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.