Sukses

Respons Densus 88 Polri soal Tersangka Teror Molotov Jatiwarna Ajukan Praperadilan

Pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang lantaran objek Pospol Lantas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah obyek strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merespons terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang, yang merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Pospol Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Februari 2022.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang akan digelar pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," tutur Aswin kepada wartawan, Jumat (5/1/2023).

Aswin menyebut, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang lantaran objek Pospol Lantas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah obyek strategis, yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan, serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, perbuatan menyerang Pospol Lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pospol Lantas adalah bom molotov.

Berdasarkan keterangan ahli laboratorium forensik, bom molotov tersebut berupa botol kaca ukuran 400 mililiter yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar yang tergolong sebagai bom bakar, sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, juga telah diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan itu berdasarkan ideologi anarkisme yang diyakini, dianut, dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme sendiri telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Adapun berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tanggal register 27 Desember 2022 dan jadwal sidang Rabu, 11 Januari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim menerima, memeriksa, dan mengabulkan permohonan praperadilan a-quo untuk seluruhnya; menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah; serta menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah; memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap pemohon dihentikan; dan memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan permohonan Praperadilan a-quo kepada termohon; atau apabila Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.