Sukses

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Tiket Umrah Senilai Rp2,2 Miliar

Tersangka kasus dugaan penipuan tiket umrah ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. Pelaku diduga bersembunyi di Denpasar, Bali bersama keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jemaah umrah.

Dalam kasus ini, satu orang yakni RAP (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan, RAP diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah.

Petrus menerangkan, tiket sebelumnya dipesan oleh beberapa travel agen yang belakangan diketahui juga menjadi korban penipuan.

"Sebut saja PT XXX, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax, dan Gween sebanyak 27 pax," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2022).

Petrus mengatakan, sejumlah barang bukti disita guna kepentingan penyidikan. Di antaranya, paspor dan buku rekening atas nama tersangka.

"1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi” ujar dia.

Petrus menerangkan, berkas perkara tersangka RAP telah berada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penipuan umrah ini pada 19 Desember 2022 lalu.

"Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Kabur ke Bali

Petrus mengatakan, penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Mekah tak berhenti sampai di sini. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Saat ini sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat," ujar dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menambahkan RAP (27) ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali pada 10 November 2022 lalu.

Menurut dia, tersangka RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya. Dia diduga bersembunyi di Pulau Dewata.

Bahkan tersangka turut membawa tujuh orang anggota keluarganya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap di sana.

"RAP mengontrak rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar," ujar Hengki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.