Sukses

Kapolri: Ada 11.012 Kasus Kekerasan pada Anak Sepanjang 2022

Dari sekian banyak kasus yang dialami anak, kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak jadi satu kasus perkara yang menonjol.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, sepanjang 2022 terjadi 11.012 kasus kekerasan anak. Kasus terhadap anak paling banyak terjadi dalam kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Yang menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara," ujar Kapolri Listyo Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu 31 Desember 2022.

Dari sekian banyak kasus yang dialami anak, kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak jadi satu kasus perkara yang menonjol dengan 169 anak menjadi korban meninggal.

"Terkait dengan kasus-kasus yang menyangkut masalah anak, kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius, salah satunya saat terjadi peristiwa kasus gagal ginjal," kata Sigit.

Sehingga, langkah penegakan hukum langsung dilakukan. Hasilnya, lima perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka," sebutnya.

Lima perusahaan itu, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.

Penetapan ini dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan penggeledahan, penyitaan, pengambilan sampel, dan pemeriksaan barang bukti sediaan farmasi.

Perusahaan-perusahaan tersebut disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, untuk secara keseluruhan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan sebanyak 2.058 kasus selama 2022. Namun, untuk pengungkapannya mengalami peningkatan.

"Untuk penyelesaian jumlah perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan tahun 2021," sebut Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, 2 Bos CV Samudra Chemical Masih Buron

Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama CV Samudra Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudra Chemical atas nama AR.

Keduanya masih buron setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut anak pada November 2022 lalu.

"Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut Nurul, hasil dari pelaksanaan kegiatan penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri pada 9 November 2022 lalu di CV Samudra Chemical, Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat, bahwa penyidik melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum Propilen Glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait ditempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara," jelas dia.

Adapun Surat DPO kedua tersangka tertera dengan Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama E dan Nomor: B/16164/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," Nurul menandaskan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka pemilik CV Samudra Chemical berinisial E usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Yah pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (27/11/2022).

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.