Sukses

Kubu Ferdy Sambo Serahkan Putusan Kasus Jessica Kopi Sianida ke Hakim, Tegaskan Pentingnya Motif

Tim Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dari sekian bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso atau dikenal kasus 'Kopi Sianida'.

"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah dalam persidangan.

Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Di mana, Febri menyebut pentingnya motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencana.

"Untuk bukti B32, kami mengajukan 4 putusan yaitu putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang menegaskan dibutuhkannya motif dalam pembuktian," kata Febri.

Selama sidang bergulir, Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusannya membunuh mantan ajudannya Brigadir J lantaran tindakan kekerasan seksual yang dialami istrinya di Magelang Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukti Kasus Lainnya

Kemudian, bukti berupa putusan terdakwa Ratno Afriadi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya pada 2019 lalu di Palembang. Sampai bukti berupa putusan kasus pembunuhan berencana dengan korban Rudianto pada 2014 lalu juga diserahkan ke hakim.

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto, terkait dengan wajibnya dibuktikan motif dalam perkara pembunuhan, khususnya berencana. Dan putusan atas nama Albert Benjamin bin Solihin terkait dengan diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1, khususnya turut serta," ucap Febri.

Bukti yang diserahkan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah sebanyak 35 bukti yang terdiri dari gambar foto, video, sampai sejumlah dokumen sebagai bentuk pembelaan.

Hal itu telah dijelaskan sebelum sidang hari ini, di mana Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa akan menyerahkan sejumlah alat bukti dalam berbagai bentuk yang berhasil dikumpulkan pihaknya selama persidangan berlangsung.

"Dari Kami, hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sebelum sidang, Kamis (29/12/2022).

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.