Sukses

Satpol PP DKI Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta melarang penggunaan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, Arifin melarang penggunaan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru 2023.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran, dan sebagainya," kata Arifin kepada wartawan, dikutip Minggu (25/12/2022).

Arifin mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak bandel menggunakan petasan saat malam pergantian tahun 2022 ke 2023 mendatang.

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," kata dia.

Sementara itu, Arifin menyebut tidak pelarangan kembang api jika digunakan dengan aman.

"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan penggunaan petasan maupun kembang api saat perayaan malam tahun baru 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Tindakan Berbahaya

Dia berharap masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru 2023 dan menghindari tindakan yang membahayakan.

Arifin berujar, pihaknya akan menegur hingga melakukan penyitaan jika didapati ada pedagang yang menjual petasan.

"Iya teguran, tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.