Liputan6.com, Jakarta -l Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, pelaku serangan bom bunuh diri di Polsek Astaanyar Kota Bandung Jawa Barat, diduga kuat merupakan jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum. Salah satunya, produk KUHP yang baru disahkan pemerintah menjadi undang-undang.
Adapun sepeda motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar terparkir di sekitar lokasi. Pada pelat nomor motor bebek warna biru itu bertuliskan "KUHP Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan QS : 9 : 29."
Baca Juga
"KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan informasi, kata dia, saat ini Densus 88 Polri dan unsur intelijen negara lainnya tengah melakukan pendalaman cepat untuk mengungkap peristiwa dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
"Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku," ujarnya.
Ledakan diduga bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu pagi (7/12/2022). Sebagian ruas Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara akibat ledakan diduga bom bunuh diri tersebut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pantau Organisasi Radikal
Jaleswari menegaskan, pemerintah memantau jejaring kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan organisasi teroris. Sehingga, bagi mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri seperti ini tidak akan lolos dari proses hukum.
"Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum," ungkap Jaleswari.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement