Sukses

Tolak UMP Jakarta 2023 Rp 4,9 Juta, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Ancam Demo Pekan Depan

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Partai Buruh hingga serikat buruh menolak kenaikan 5,6 persen Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh hingga serikat buruh menolak kenaikan 5,6 persen Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023. Mereka akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, UMP Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Selain bakal menggugat PTUN, dia mengatakan, buruh berencana menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.

Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ungkap Said dalam keterangan resminya, Senin 28 November 2022.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tuntut Naik 10-13 Persen

Ketiga, UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen disebut dapat mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.

Keempat, partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kelima, partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujar Said.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada 2022, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.

 

 

3 dari 4 halaman

Acuan

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sengan menggunakan alpha 0,2," ujar Andri.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut pemprov bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menetapkan UMP.

 

4 dari 4 halaman

Tak Gunakan PP No 36 Tahun 2021

Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, pada saat itu, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.

"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.