Sukses

Bareskrim Janji Segera Terbitkan LP Penganiayaan Korban Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania (TGA) dan keluarga korban melayangkan laporan baru terkait Tragedi Kanjuruhan. Adapun laporan yang dilayangkan yakni dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berjanji akan segera menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11/2022) lusa.

Hal ini disampaikan pendamping hukum TGA Anjar Nawan Yusky saat mendampingi ratusan Aremania mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022) siang.

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 WIB, tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu.

Dengan begitu, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania dan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa laporannya tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.

Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania menghubunginya.

"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," katanya.

"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP-nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Penganiayaan dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.

Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang. 

"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.