Sukses

PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI soal Besaran UMP Era Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan penggugat, yang dalam hal ini ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pokok sengketa untuk seluruhnya.

Hasil keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI terkait UMP itu dibagikan PTTUN melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa, 15 November 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim, dikutip Liputan6.com, Kamis (17/11/2022).

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cabut Keputusan Gubernur

Putusan lainnya mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 16 Desember 2021.

Tak hanya itu, PTTUN juga mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTTUN juga menghukum tergugat dan para tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

3 dari 3 halaman

Upaya Banding

Diketahui, sebelumnya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menerima gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022.

Anies ingin memastikan UMP DKI sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, yang menaikan gaji minimal buruh sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta per bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.