Sukses

Densus 88 Sebut Siti Elina Punya Gelagat Aneh, Ingin Lukai Diri Sampai Teriak-Teriak

Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan pendalaman dilakukan dalam rangka memastikan kejiwaan Siti. Karena selama pemeriksaan ditemukan adanya gelagat aneh dari Siti.

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami terkait dengan kasus dugaan teroris, tersangka Siti Elina. Seorang wanita yang terobos Istana Negara sambil membawa pistol pada Selasa (25/10/2022).

Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan pendalaman dilakukan dalam rangka memastikan kejiwaan Siti. Karena selama pemeriksaan ditemukan adanya gelagat aneh dari Siti.

"Ada (gelagat aneh), ya pertama dia cenderung diam tapi kalau diam saja tidak berbeda dengan tersangka lainnya, tapi cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak teriak," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2022).

Karena adanya gelagat aneh dalam kejiwaan, lanjut Aswin, penyidik Densus 88 tengah menyiapkan proses pemeriksaan dengan melibatkan ahli kejiwaan dari rumah sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

"Jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan," sebutnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Siti Elina, BU (suaminya), dan JM (guru ngaji). Atas kasus dugaan tindak pidana teroris dari hasil pengembangan Densus 88.

Penetapan JM ini merupakan tersangka ketiga setelah BU suami dari Siti pada Kamis (27/10) dan Siti sendiri pada Rabu (26/10) telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

"Intinya sudah jadi tersangka semua," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Masih Diperiksa

Kendati demikian, kata Aswin, kepada tiga tersangka JM, BU dan Siti sampai saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88 mengikuti aturan jangka waktu masa penangkapan dia.

"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapan nya kan 14 hari," katanya.

Adapun aturan itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, dimana Densus 88 sebagai penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana terorisme dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga teroris selama 14 hari lamanya dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.

"Sangkaan nya pasal 7 (UU Terorisme) itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.