Sukses

Siti Elina Perempuan Penerobos Istana Eks HTI dan Terafiliasi NII

Keterlibatan Siti dengan kelompok teroris ini masih didalami oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Densus 88.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian (Kabag) Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut hasil penyidikan sementara bahwa Siti Elina alias SE wanita berpestol yang coba menerobos Istana Negara, adalah mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terafiliasi kelompok teror Negara Islam Indonesia (NII). 

"Dari hasil pemeriksaan sementara dan analisis Densus 88, ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan akun Eks HTI maupun NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Namun, demikian dengan keterlibatan Siti dengan kelompok teroris ini masih didalami oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Densus 88.

"Masih mencoba mendalami jaringan-jaringan network yang ada dan mendalami motif maksud kedatangan yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Senjata Api Ilegal

Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.

"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.

"Dengan kesigapan ini berhasil mengamakan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.