Liputan6.com, Jakarta Artis Rizky Billar terancam dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, salah satu pertimbangan penyidik menahan Rizky Billar yakni sanksi pidana.Â
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Momen Rizky Billar Harus Setoran Ngaji sebelum Tanding Bola, Disebut Punya Sirkel Positif Vibes
Lesti Kejora Menang Bareng Rizky Billar di SCTV Music Awards 2024, Ucap Hamdalah Usai Doanya Terkabul
Rizky Billar Ungkap Alasan Selalu Respons Netizen yang Senggol Anak Istrinya: Artis Juga Manusia, Bukan Robot
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Nurma menerangkan, Rizky Billar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pascamenyandang status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jaksel hari ini.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siapkan Pertanyaan
"Kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab RB," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 butir pertanyaan seputar tindak pidana KDRT. Tak menutup kemungkinan bertambah seperti pada proses pemeriksaan kemarin.
"30 pertanyaan sudah disiapkan. Seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan," ujar dia.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement