Sukses

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati Kuantan Singingi non aktif Andi Putra.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tegaskan Proses Penyidikan Transparan

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.