Sukses

Babak Baru Kasus Sambo: Keppres Pemecatan Diteken Jokowi hingga Penahanan Sang Istri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, memasuki babak baru setelah dirinya resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri serta Penahanan sang istri, Putri Candrawathi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu pun sudah dikirimkan ke Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Adapun surat ini dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan pada Jumat 23 September 2022 lalu.

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Polisi Resmi Tahan Putri Candrawathi

Selain dipecat, Kabar pelik lainnya juga menimpa mantan Kadiv Propam tersebut. Pasalnya, Polri telah memutuskan untuk menahan sang Istri, Putri Candrawathi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang juga berstatus tersangka pembunuhan berencana.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolri, Putri Candrawathi dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.

"Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.

Langkah penahanan Putri Candrawathi ini sekaligus menjawab pertanyaan publik kepada Polri terkait dengan proses hukum yang melibatkan PC.

Selain itu, penyidik yang tergabung dalam tim khusus kasus Ferdy Sambo masih terus bekerja merampungkan pemeriksaan-pemeriksaan baik itu terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua maupun kasus perintangan penyidikan.

"Lima (anggota polisi) sudah PTDH, yang lain demosi dan patsus. Dan proses saat ini masih berlangsung melanjutkan sisanya," kata Kapolri.

3 dari 5 halaman

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Adapun penahanan terhadap putri dilakukan di Rutan Mabes Polri. Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Awalnya Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran dirinya masih memiliki anak di bawah dua tahun.

Dalam proses penahanan tersangka Putri Candrawathi ini, Polri telah membuktikan bahwa pihaknya memang benar-benar berkomitmen menyelesaikan kasus ini.

"Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, selain kasus ini yang kami periksa, baik yg sidang etik maupun yg obstruction of justice", ucap Sigit.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini", lanjut Sigit.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (30/9/2022) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan pantuan Liputan6.com di lokasi, Putri memilih bungkam atau membisu. Wanita yang mengenakan baju berwarna biru muda itu tak berkomentar sedikitpun kepada awak media.

Sementara, Putri sendiri terlihat dikawal oleh tim kuasa hukumnya, di antaranya Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Selain itu, dua orang dokter keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri juga terlihat menggunakan jas kedokteran.

4 dari 5 halaman

Ditempatkan di Sel yang Sama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Putri Candrawathi tidak akan diistimewakan selama di tahanan.

"Untuk standar penahanan Rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri pun meyakinkan bahwa Putri akan berada di sel yang sama dengan tahanan lainnya.

"Saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.

Dia mengatakan Putri dan empat tersangka lain bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Dia menyebut lokasi penahanan Putri dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.

5 dari 5 halaman

Putri Candrawathi Kenakan Baju Tahanan

Setelah resmi ditahan, Putri Candrawathi selanjutnya akan dibawa ke Rutan Mabes Polri. Dalam pantauan Liputan6.com, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan berwarna oren dengan nomor 077 Bagtahti. Dia keluar sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri dengan mata berkaca-kaca kepada Wartawan, Jumat (30/9/2022).

Dengan ditahannya istri Ferdy Sambo ini, ia memohon izin untuk menitipkan anaknya baik di rumah maupun di sekolahnya. "Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya.

Dia pun ingin agar anak-anaknya itu dapat menggapai cita-citanya serta dapat berbuat yang terbaik.

"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ucapnya.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, ia pun langsung menuju ke mobil yang sudah menunggunya itu. Namun, belum diketahui akan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat atau kemana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut, kliennya itu tidak ada atau mempunyai persiapan saat dilakukan penahanan.

"Ibu enggak bawa persiapan, ini mau ke rumahnya," ujar Arman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.