Sukses

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik, Begini Alasan Polri

Ini Alasan Polri Belum Menggelar Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Atas Kematian Brigadir J

 

Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini Polri belum menggelar sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Mantan Karopaminal Div Propam Polri ini telah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu akan dilakukan.

"Brigien HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," kata Nurul, Selasa (27/9/2022).

Nurul menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitian yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, ia belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.

"Karena di dalam sidang kan ada kepanitian dibentuk itu untuk kepanitiannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," jelasnya.

Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.

"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ungkapnya.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditetapkan tersangka oleh Polri, bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan lima pejabat Korps Bhayangkara lainnya. Mereka ditetapkan tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka, berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

 

Sekadar informasi, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. 

Hendra Kurniawan juga merupakan jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

Sosok Hendra Kurniawan juga mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini pertama kali diungkap oleh salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan

Hal ini yang menyebabkan Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses hukum kematian Brigadir J.

Sementara Hendra Kurniawan adalah pria kelahiran 16 Maret 1974.  Adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022.

Sebelumnya, lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan. Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Kemudian, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Sementara pada tahun 2021, Hendra terlibat dalam Tim Khusus Pencari Fakta untuk kasus bentrok organisasi Front Pembela Islam alias FPI dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020 silam. Peristiwa  bentrok antara anggota FPI dan Polri itu juga dikenal dengan 'Kasus KM 50'.

 

3 dari 3 halaman

Tersangkut Kasus Jet Pribadi dan Judi 303

Private jet atau jet pribadi yang diduga digunakan oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi polemik. Sebab jet pribadi tersebut disebut-sebut milik dari bos judi online asal Jakarta yang tergabung dalam Konsorsium Judi 303.

Adapun informasi pertama kali ini diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak Polri untuk mengusut terungkapnya pemakaian pesawat jet pribadi atau private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat bertolak ke kediaman keluarga almarhum Brigadir J. Dia menduga, hal ini terkait dengan temuan aliran duit Rp 155 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari judi online.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jet pribadi itu diduga merupakan milik dari seseorang berinisial RBT. Hasil penelusuran IPW, jet ini juga sering digunakan oleh sejumlah pengusaha, salah satunya YS untuk keperluan bisnis Jakarta-Bali.

Oleh karena itu, Tim Khusus Polri diminta menjelaskan keterlibatan sosok RBT dan YS dalam kasus Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, sekaligus membongkar perannya.

"IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan YS dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303, lantaran selain RBT, nama YS muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 sebagai bos konsorsium judi wilayah Jakarta," tutur Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Menurut dia, Brigjen Hendra Kurniawan diketahui pada 11 Juli 2022 telah diperintahkan atasannya yakni Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, untuk menuju ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. Dia diminta memberikan penjelasan soal kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu pun berangkat bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet, yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," jelas dia.

Mantan Ketua Presidium IPW, almarhum Neta S Pane pada Juli 2020 juga sudah pernah meminta kepada Tim Satgasus Merah Putih Polri untuk segera bertindak memberangus bandar judi online guna menjaga marwah negeri dan institusi. Satgasus Merah Putih dinilai selama ini sigap memburu bandar narkoba, namun impoten dalam melawan judi online.

"Dengan kenyataan ini, apa yang dinyatakan Neta S Pane itu adalah benar adanya, di mana terbukti Konsorsium Judi Online selama ini dilindungi oleh Satgas Merah Putih," kata Sugeng.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.