Sukses

Jamin Pemerataan Ekonomi, Jokowi Dinilai Optimal Selesaikan Persoalan Argaria

Dia menambahkan langkah keseriusan Jokowi menyelesaikan persoalan pertanahan terlihat dengan digenjotnya pelaksanaan kebijakan reforma agraria.

Liputan6.com, Jakarta - Efektivitas kebijakan reforma agraria Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai mampu mengurangi persoalan agraria di berbagai daerah. Imbas positif kebijakan tersebut menjamin pemerataan ekonomi masyarakat.

Menurut Wakil Rektor III Universitas Cendana (Undana) Siprianus Suban Garak, penuntasan persoalan agraria sejak awal sudah menjadi fokus Jokowi. Sejumlah kebijakan yang diluncurkan berhasil menciptakan dampak perbaikan.

Dia mengatakan kini persoalan agraria khususnya di daerah sudah jauh lebih berkurang. Pasalnya sejak dari era sebelum Jokowi, permasalahan agraria sudah mengakar menjadi permainan oknum tak bertanggung jawab.

"Iya kalau masalah tanah kan memang harus dioptimalkan dengan cara pemerintah saat ini. Saya kira sudah dipikirkan jauh oleh presiden masalah pertanahan di Indonesia ini," kata Siprianus dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan langkah keseriusan Jokowi menyelesaikan persoalan pertanahan terlihat dengan digenjotnya pelaksanaan kebijakan reforma agraria. Keberadaannya menjadi upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Karenanya dia menilai saat ini persoalan agraria terus menuju pada arah perbaikan. Menciptakan banyak kebermanfaatan mengikis kesenjangan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

"(Optimalisasi) kita kan sudah sejak tahun berapa itu pokoknya sudah ada semua. Tetapi bahwa (perbaikan persoalan pertanahan) itu ada memang," kata Siprianus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wujudkan Kemakmuran

Pemerintah telah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Program Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menyampaikan program Reforma Agraria perlu didorong agar seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional. Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia," ujar Arif Wibowo dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember di Java Hotel Lotus, Sabtu (02/07/2022).

Arif Wibowo mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Saat ini, pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

"Itulah mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu keniscayaan," tegasnya.

Menurut Arif Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis, kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.

"Kementerian ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada rel peraturan perundang-undangan," papar Arif Wibowo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.