Sukses

Respons Polri soal Vonis Ringan Edy Mulyadi di Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian menyebut IKN dipindah ke tempat jin buang anak. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Dalam kasus ucapan IKN dipindah ke 'tempat jin buang anak' ini, Edy Mulyadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untu segera mengeluarkan Edy dari tahanan.

"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Dedi menyatakan, perintah untuk mengeluarkan Edy dari penjara lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan sudah sama dengan masa penahanannya sejak kasus masih tahap penyidikan. Sementara vonis yang lebih ringan dari tuntutan, merupakan ranah majelis hakim. 

"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," kata jenderal bintang dua Polri ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada jaksa untuk mengeluarkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi dari penjara. Meskipun dalam perkara ini Edy telah divonis kurungan 7 bulan 15 hari dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Dalam kasus ujaran kebencian mengenai pemindahan IKN ke Kalimantan yang disebut sebagai 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun majelis hakim mengeluarkan putusan agar Edy segera dikeluarkan dari penjara, lantaran masa penahanan yang bersangkutan telah terhitung sama dengan masa hukuman penjara yang dijatuhkan.

Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan Edy dari dalam tahanan.

"Karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Adapun dalam vonis kasus ini, Edy Mulyadi mendapatkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa penuntut umum dengan hukuman empat tahun penjara.

Walaupun dalam vonis itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat tetap menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat ,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim.

Majelis hakim menilai, Edy hanya terbukti menyiarkan berita yang tidak pasti dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Edy Mulyadi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Edy Mulyadi karena dianggap telah menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata JPU dalam sidang, Selasa, (10/5).

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.

Akun tersebut sudah memiliki ratusan ribu subscriber. Lalu, sudah mendapat plakat penghargaan berupa Silver Play Button. Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.

"Sekalipun Bang Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," ujar Edy.

Atas hal itu, Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.