Sukses

Meski Telah Dibubarkan, Keberadaan Satgasus Merah Putih Masih Jadi Perdebatan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022.

Adapun pembubaran tersebut dilakukan pasca-mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J, anak buahnya. Diketahui, Sambo merupakan ketua dari Satgasus Merah Putih tersebut.

Meski demikian, Satgasus yang dibentuk sejak era Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu, masih menjadi perdebatan dan kejanggalan, salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa janggal lantaran Satgasus Merah Putih berisikan personel yang diduga dipilih berdasarkan kedekatan secara personal.

"Ini orang-orang yang dipilih berdasarkan kedekatan daripada pimpinan-pimpinan. Di sana ada penasihat Kapolda dari beberapa wilayah, kemudian Sambo sendiri dari Kadiv Propam. Mereka kemudian memilih berdasarkan pertimbangan personal mereka. Tidak ada parameter bagaimana merekrut anggota satuan Satgasus," kata Sugeng dalam diskusi virtual, Senin (5/9/2022).

Bahkan dugaan soal kedekatan para personel Satgasus dengan Sambo, lanjut dia, terbukti dengan keterlibatan para personel Satgasus dalam tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

"Hubungan pribadi adalah AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa 2010 dia adalah satu-satunya penyidik Bareskrim yang terkena obstruction of justice dia adalah Kasubdit 1 di bawah Dirtipidum," kata Sugeng.

"Jadi pertanyaan aneh kenapa dia bisa terlibat, padahal yang melakukan penyelidikan olah TKP adalah Polres Jaksel. Nah ini membuka satu praktik sebenarnya hubungan relasi itu sifatnya personal, berbasis kepentingan," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tumpang Tindih Tugas

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai jika pembubaran Satgasus Merah Putih masih menyisakan pertanyaan. Terlepas dari duduk aturan terkait dasar pembentukan tim tersebut, namun dia menyoroti dari sisi tugas dan fungsinya.

"Tapi memang jadi pertanyaannya lainnya yang belum pernah dijawab, mengapa unit ini harus dibentuk di dalam tubuh Polri. Mengapanya itu terkait dengan unit-unit yang sudah ada," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Padahal, Bivitri menilai jika tugas Satgasus dalam penyelidikan sejumlah perkara, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu di dalam tugasnya, Satgasus juga berwenang menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau memang tugasnya, kalau kita bicara lebih lanjut kan sebenarnya adalah tugasnya tidak lepas dari kewenangan kepolisian sebagaimana KUHAP. Dan padahal itu sudah ada Bareskrim, krimum, ada khususnya. Tetapi ini kenapa harus dibuat secara satuan tugas khusus," ujarnya.

"Seharusnya pembentukan unit seperti itu bisa saja diperbolehkan, kalau kita melihat UU administrasi pemerintahan maupun kepolisian tentu saja asalkan yang terpenting kita bicara terkait legitimasi politik yang mengharuskan kepada mereka kenapa satgasus ini dibentuk," tambah dia.

Lantas, Bivitri menegaskan, kepolisian masih memiliki utang kepada publik tentang penjelasan soal keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut.

"Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan? Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan enggak pernah lengkap," kata dia.

"Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi? Berikan pada publik apa dasarnya beserta status masing-masing perkara. Semuanya harus dilaporkan kepada publik" sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Asal Dibubarkan

Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan harus diadakannya proses audit investigasi secara resmi terhadap Satgasus Merah Putih setelah dibubarkan.

"Ada masalah, ada timnya lalu tim senyap ini dibubarkan lalu kita tidak bisa mengusut. Saya sudah tegaskan, ini jangan cuma dibubarkan saja tapi dia harus diusut bentuk tim audit investigasi dan secara resmi dan kalau bisa secara resmi kalau perlu ini menjadi pertanggung jawaban presiden dan DPR," ucap Julius.

Pasalnya, Julius melihat jika komposisi Satgasus yang terdiri dari 3 jenderal bintang tiga sebagai penasihat, 15 jenderal bintang dua dan 10 jenderal bintang satu yang masuk dalam struktur dianggap superior

"Ini presiden dan DPR masa tidak tahu. Lalu dipertanyakan anggarannya. Maka anggaran Polri dan ini harus terbuka. Jadi seolah, kemarin-kemarin ketika di DPR RI ini dikatakan ini sudah tepat, lho nanti dulu," ucapnya.

"Ini kasus apa saja yang ditangani ini ada pertanyaan yang harus dijawab di depan. Pertama ini atensi pimpinan yang dimaksud siapa yang dikategorikan sebagai atensi pimpinan," tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.