Sukses

6 Fakta Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo

Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi lokasi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi lokasi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun sayangnya, mereka tidak diberikan akses untuk menyaksikan rekonstruksi Brigadir J yang sedang berlangsung hingga akhirnya memilih untuk pulang.

Kamaruddin menilai, kurang adanya transparansi, sebab kuasa hukum korban tidak boleh mengikuti prosesi rekonstruksi pembunuhan kliennya, Brigadir J.

"Yang boleh masuk hanyalah pihak dari Komnas HAM, Polri, dan LPSK. Equality of lawnya mana. Peradilan yang sesat dan salah orang, kita harus perjuangkan keadilan publik. Hal ini harus dilakukan agar transparansi dan memperjuangkan hak rakyat yang ada," ujar Kamaruddin di lokasi Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Menurut dia, pihaknya diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat memasuki ruang rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo. Alasan pun tak dibeberkan secara gamblang.

"Akan tetapi tadi jam 06.00 pagi dari rumah sudah berangkat, tiba disini jam 08.00, belum ada kegiatan. Saya mampir sebentar ke Hotel Kaisar sarapan pagi, kemudian balik kesini jam 09.30 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi yang kemudian diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir, diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamruddin menjabarkan.

Berikut sederet fakta terkait kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilarang masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan kliennya dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Pilih Pulang daripada Diam di Lokasi Rekonstruksi

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan datang ke lokasi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana kliennya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan memilih untuk pulang dibandingkan hanya diam tak berkutik dengan dijaga dan ditutupi saat di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin menilai, kurang adanya transparansi sebab kuasa hukum korban tidak boleh mengikuti prosesi rekonstruksi pembunuhan kliennya, Brigadir J.

"Yang boleh masuk hanyalah pihak dari Komnas HAM, Polri, dan LPSK. Equality of lawnya mana. Peradilan yang sesat dan salah orang, kita harus perjuangkan keadilan publik. Hal ini harus dilakukan agar transparansi dan memperjuangkan hak rakyat yang ada," ujar Kamaruddin di lokasi Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Johnson Panjaitan menambahkan, pihak Brigadir J mengharapkan adanya transparansi saat rekonstruksi kejadian agar seluruh proses jelas dan ada keadilan hukum.

"Lebih baik saya pulang daripada saya nganggur nggak ngapa-ngapain," kata Johnson.

 

3 dari 7 halaman

2. Harap Ada Transparansi

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara atau kuasa hukum dari para tersangka diizinkan untuk masuk saat rekonstruksi.

"Boleh pasti boleh, hal ini ada yang ditutup-tutupi. Kita lihat orang-orang yang manis ini dalam membuat skenario," papar Kamaruddin.

Pihaknya pun berharap agar para media dan masyarakat yang nantinya akan membongkar dan memperjuangkan keadilan tersebut yang dilakukan oleh tersangka.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

 

4 dari 7 halaman

3. Sebut Tak Diundang Rekonstruksi

Kamaruddin Simanjuntak beserta tim yang baru saja masuk ke rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak lama keluar bersama tim.

Rupanya, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim tidak diundang saat rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana kliennya yaitu Brigadir J.

"Kami terpaksa harus pulang, kenapa? Karena pada acara hari ini, acara rekonstruksi kami sudah hadir walaupun tidak diundang. Tetapi karena mendengar pidato kapolri mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan cara melibatkan semua pihak. Termasuk pengacara korban dan pengacara daripada para tersangka, demikian juga kejaksaan, demikian juga komnas HAM, demikian juga LPSK, penyidik, dan sebagainya," ujar Kamaruddin.

 

5 dari 7 halaman

4. Mengaku Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri Tanpa Alasan Jelas

Kamaruddin mengatakan bahwa dirinya diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat memasuki ruang rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo.

"Akan tetapi tadi jam 06.00 pagi dari rumah sudah berangkat, tiba disini jam 08.00, belum ada kegiatan. Saya mampir sebentar ke Hotel Kaisar sarapan pagi, kemudian balik kesini jam 09.30 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi yang kemudian diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir, diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamruddin menjabarkan.

"Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya, karena kami penasehat hukum daripada korban juga punya hak untuk melihat semua sekaligus ingin tau semua, apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," sambung Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, tanpa alasan yang jelas, pihak kuasa hukum korban Brigadir J tidak diizinkan sama sekai untuk masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan.

"Akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasehat hukum daripada pelapor tidak boleh di dalam tempat rekonstruksi itu. Kami hanya boleh diluar saja. Pokoknya diusir keluar. Sementara pengacara, jaksa, LPSK, komnas HAM boleh", jelas Kamaruddin Simanjuntak.

 

6 dari 7 halaman

5. Ancam Ngadu ke Jokowi dan DPR

Tim penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Kamaruddin dan Johnson Panjaitan usai dilarang mengawal jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).

Sebagian adegan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Saya akan berbicara sama Presiden, MenkoPolhukam dan Komisi III. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin menerangkan, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ia mengaku meneruskan ucapan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang melarang penasihat hukum Brigadir J hadir di tengah-tengah kegiatan rekonstruksi.

"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita," ujar dia.

Kamaruddin mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi kasus pembunuhan Brigadir J. Katanya, semua pihak akan diundang, termasuk penasihat hukum tersangka dan penasihat korban.

"Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata menang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," tegas Kamaruddin.

 

7 dari 7 halaman

6. Jawaban Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara. Dia tak menepis pihaknya melarang penasihat hukum Brigadir J hadir dalam rekonstruksi.

"Iya betul," kata dia kepada wartawan.

Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

"Rekonstruksi, reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.