Sukses

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Respons Pengacara

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.

Sebelumnya, polisi menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan dua alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

3 dari 4 halaman

Bareskrim Audit 2 Laporan Kematian Brigadir J

Bareskrim Polri tengah melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir J.

Adapun, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Belakangan, Tim Khusus Polri memutuskan menghentikan dua laporan polisi (LP) tersebut karena tidak menemukan unsur pidana.

"Rekan-rekan sudah mendengar ada dua LP yang sudah dihentikan Bareskrim maka sudah jadi tanggung jawab Timsus Polir gabungan terdiri dari Irwasum Kabareskrim, Propam akan melaksankan audit investigasi terhadap dua LP yang diterbitkan oleh Polres Metro Jaksel," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung memastikan audit investigasi sedang berjalan. Timsus akan memeriksa anggota yang patut diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat

"Intinya dua LP kita akan akan pendalaman melalui audit investigasi," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Putri Candrawathi Belum Ditahan Polisi

Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia pun dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.