Sukses

Baru Bebas Bui, KPK Tetapkan Lagi Eks Walkot Cimahi Ajay Jadi Tersangka

Wakil KPK Alexander Marwata menyebut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh. Sehingga Ajay menjadi tersangka di 2 kasus berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh pihaknya.

Adapun Ajay Priatna telah dua kali menjadi tersangka. Kasus pertama adalah pada 2020 silam, Ajay menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka kedua, Ajay diduga melakukan suap di kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

"Sudah (tersangka)," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kali ini Ajay dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberiam suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan," kata Alex.

Diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK usai menjalani pidana penjara 2 tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, Ajay ditangkap pada Rabu pagi setelah ia bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, setelah ditangkap, Ajay menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Ali belum mengungkapkan alasan penangkapan Ajay.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eks Walkot Cimahi Diduga Lakukan Suap

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.

"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 26 Juli 2022.

"Ada," jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.

"Total Rp500 juta," kata Robin.

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta. Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mrndapat jatah Rp80 juta. Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

3 dari 3 halaman

Vonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap Rp 1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim, Sulistyo membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Rabu 25 Agustus 2021.

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.