Sukses

HEADLINE: Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor dan Penyidik Diperiksa?

Adapun penghentian tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. Selain itu masuk dalam kategori obstruction of justice, atau dianggap bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus dugaan pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Usai adegan tembak menembak terbantahkan, kini giliran kasus pelecehan seksual yang dijadikan alasan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan Polri.

Adapun penghentian tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. Selain itu masuk dalam kategori obstruction of justice, atau dianggap bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam Laporan Polisi (LP) Putri. Polri menegaskan, dengan menghentikan kasus pelecehan tersebut, maka diklaimnya bisa fokus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah menyita perhatian publik saat ini.

Hal ini tentu mengamini pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sebuah podcast di Youtube, yang menyebutkan Ferdy Sambo sempat memberikan jebakan psikologis kepada sejumlah orang, sebelum skenario adu tembak antarpolisi dimunculkan ke publik. Bagaimana, agar orang-orang tersebut percaya bahwa dirinya dizolimi dan istrinya dilecehkan.

Meski demikian, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan baik istri Ferdy Sambo maupun orang-orang yang berada di sekitar TKP ataupun turut serta membantu, bisa saja diperiksa dan menjadi tersangka.

"Kemungkinan untuk ditersangkakan pada orang di sekitar TKP saat kejadian tentunya selalu ada. Dan pemeriksaan tentunya juga keniscayaan karena menjadi saksi sebuah peristiwa," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (15/8/2022).

Dia pun tak memungkiri, jika Putri Candrawathi masih menjadi sosok penting di dalam kasus ini. Sehingga perlu didengar kesaksiannya untuk membuka kasus ini menjadi lebih terang benderang.

"Dari enam orang yang berada di TKP, satu orang korban, empat tersangka-pelaku, satu adalah P. Tentunya kesaksiannya sangat penting untuk didengar. Meskipun demikian, karena ada hubungan kekerabatan dengan master mind kasus penembakan, ini tentunya kemungkinan sangat berpengaruh pada kualitas kesaksiannya," ungkap Bambang.

Dia mengingatkan, meski menjadi kesaksian penting, tetap saja penyidik harus mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat di lapangan.

"Pencarian rekaman CCTV di lokasi, tentu harus dilanjutkan dengan mengorek keterangan para pelaku pengrusakan TKP di awal. Siapa perusak TKP di awal ini sampai sekarang belum dibuka oleh Polri," kata Bambang.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, penyidikan dihentikan karena peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, serta demi hukum.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan tetap masih penyelidikan. Jadi bukan SP3, dan laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (15/8/2022).

"Kalau kejadiannya tidak ada ya artinya laporannya palsu ya, obstruction of justice. Pasal pidananya, Pasal 220 KUHP. Ancamannya satu tahun empat bulan," sambungnya.

Dia juga mengingatkan, terlebih lagi jika ada bukti yang dilihat, didengar, dan dirasakannya dalam proses penembakan.

"Maka bisa ditarik paling tidak mengetahui ada tindak pidana tidak melaporkan," kata Abdul.

 

Dugaan Halangi Proses Hukum

Sementara, Komnas HAM menemukan fakta adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam usai mengecek langsung lokasi tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata dia di lokasi, Senin (15/8/2022).

Anam menerangkan, Komnas HAM diberi akses untuk melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Turut mendampingi Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, perwakilan Inafis, perwakilan Pusdokkes, serta perwakilan Puslabfor Mabes Polri.

Anam mengatakan, Komnas HAM memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. Menurutnya, semuanya dinilai ada kecocokan.

"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata betul," ujar dia.

Anam mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan. Menurut dia, proses ini itu mampu membuat peristiwa semakin terang benderang.

"Kami tadi dibukakan misalnya, ini kan wilyah penyidikan sebenarnya ada police line dan sebagainya, police line juga dibuka sama penyidiknya sehingga kami bisa masuk dan melihat langsung secara bebas dan ini kami apresiasi," ujar dia.

Anam menegaskan, kesaksian Putri Candrawati sangatlah penting untuk menuntaskan laporan penyelidikan Komnas HAM atas kematian Brigadir J.

"Olah TKP sebagai satu proses besar target terakhir. Namun dalam perjalannya masih ada beberapa bahan yang harus pas. Misalnya terkait ibu PC, itu kan masih berproses di kami," ujar dia di lokasi.

Anam memastikan, temuan-temuan Komnas HAM akan disusun secara lengkap dan mendetail. Ia juga turut memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang akan kami diskusikan, menyiapkan segera rekomendasi yang dibutuhkan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Dilaporkan Balik

Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Nyatanya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri tidak ditemukan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

Kamarudin mengatakan, laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi hanya cerita bohong untuk menutupi fakta. Karenanya, timsus Polri akhirnya menghentikan.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiiwa pidananya. ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar dia.

Kamarudin menyebut, penasihat hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Namun, Kamarudin juga menunggu itikad baik Putri Candrawati untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia. Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar dia.

Sementara, Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis irit berbicara. Dia menuturkan, pihaknya masih fokus dalam mengawal proses kliennya.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata dia.

Dia pun menyebut, pihaknya mempercayakan kepada penyidik terkait proses ini.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," tukas dia.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Secara Resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri Chandrawathi, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

"Atau ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," tambah Hasto.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.

"Bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut. Jadi buka dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini