Sukses

Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece, Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kece mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kece luka-luka," ucap JPU.

Lebih lanjut, perihal yang memberatkan Napoleon lantaran ketika menjalani proses persidangan. Sementara itu, hal yang membuat ringan adalah karena Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece dihadapan majelis hakim.

Terdakwa koperatif dalam proses persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.

Atas amar pembacaan JPU, Napoleon terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis 31 April 2022. di mana Napoleon disebut turut menganiaya M Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut dengan Pasal 170

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.