Sukses

Tak Ingin Bharada E Tewas di Rutan, LPSK Ingatkan Polri soal Potensi Ancaman

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan).

Ini setelah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, ada potensi ancaman yang tinggi bisa menimpa Bharada E, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi," ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu (10/8/2022).

Pasalnya, Hasto mengatakan bahwa sejauh ini LPSK telah memiliki pengalaman jika banyak sosok kunci yang kerap kali meninggal dengan berbagai alasan, ketika berada di rutan lantaran potensi adanya ancaman.

"LPSK kan banyak menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E," ujarnya.

Sedangkan soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK.

Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan. Termasuk adanya, keterangan soal Bharada E yang diperintahkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kalau itu sudah bisa diduga ya, makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator. Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ," tuturnyam

"Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah dia.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.

Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.

Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.