Sukses

Kasus Kuburan Bansos di Depok Ditutup, JNE Ancam Polisikan Pemilik Tanah

Hotman menyatakan penghentian penyelidikan kasus yang melibatkan JNE membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mendukung keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyelidikan temuan bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur pada salah satu lahan di Depok. 

Dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, Hotman menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.

"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman seperti dilansir dari Antara.

Hotman mengatakan proses selanjutnya, JNE  mempertimbangkan untuk melaporkan oknum berinisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan tersebut.

Diketahui, R merupakan warga yang pertama kali menemukan dan membongkar kasus penemuan beras bansos presiden terkubur di Depok.

"Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu," ujar Hotman di hadapan awak media.

Hotman menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden. "Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia," kata Hotman.

Hanya Kubur 0,05 Persen dari Total Bansos

Hotman mengatakan JNE hanya menguburkan 0,05 persen dari total bansos presiden yang disalurkan melalui perusahaan ekspedisi tersebut.

"Hanya 0,05 persen atau 3,4 ton dari total 6.199 ton kepada JNE itu dikubur atau tidak disalurkan karena sudah dalam kondisi rusak," kata Hotman.

Sementara sisanya sekitar 6.195,6 ton lebih bansos presiden sudah disalurkan kepada 247.997 keluarga penerima manfaat di Depok.

Lebih lanjut Hotman menilai, kasus ini terkesan dibesar-besarkan ke publik oleh oknum R tadi. R yang mengaku sebagai pemilik tanah dianggap Hotman mencari perhatian publik.

"Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ," kata Hotman.

"Itulah dibuka ke permukaan agar viral dan mendapat perhatian," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tutup Penyelidikan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penguburan bantuan sosial (bansos) presiden atau Banpres di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Penghentian penyelidikan ini dilakukan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus penemuan beras diduga bansos presiden ditimbun tanah di lahan kosong Depok.

"Proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Auliansyah mengatakan, beras yang dipendam di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE itu dipastikan dalam kondisi rusak. "Kenapa ditanam di situ, karena dia merasa berhak menanam di situ, dia menyewa lahan di situ," terang dia.

Auliansyah membenarkan bahwa PT JNE mendapatkan instruksi untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras. Barang itu diambil dari Jakarta Timur untuk dibawa menuju ke Kota Depok.

Pada saat itu, kata Auliansyah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bantuan beras tidak tertutup. Sehingga, ketika diguyur hujan, sebagian beras terkena air hingga rusak.

PT JNE menilai, beras yang rusak tak layak didistribusikan ke warga penerima manfaat.

"Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusaahaan yang menugaskan dia. Dan dia mengganti beras itu," ujar dia.

Aulianyah menerangkan, bukti dokumen pergantian telah ditunjukkan ke penyidik.

"Makanya kita sampaikan tindakan perlawanan hukum tidak ada," katanya menandaskan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.