Sukses

Pemprov DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun yang Belum Uji Emisi Akan Didenda Mulai Desember 2022

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Apabila belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

Asep menyatakan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat serta transportasi darat lainnya.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Asep menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan peraturan itu pada akhir tahun ini. Sementara itu, saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.

"Kita sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.

Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," jelas Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Jumlah Tempat Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah mengerjakan persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.

“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

DLH DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya juga melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi pada hari ini.

Asep mengutarakan bahwa denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).

Asep menjelaskan dalam proses persiapan ini dilakukan penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi. Menurut Asep persiapan sistem informasi serta sosialisasi juga tengah dikebut.

Asep mengungkapkan bahwa sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, serta pengelola perparkiran dan pihak terkait lainnya.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.