Sukses

Pemuda Mabuk Aniaya 2 Santri di Dalam Pondok Pesantren Tangerang

Awalnya, kejadian itu terjadi sekitar pukul 11 malam, seorang santri berinisial SA (15), sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. Tiba-tiba, pemuda mabuk itu masuk ke Ponpes.

 

Liputan6.com, Tangerang - Pemuda berinisial MF (23), nekat masuk ke dalam pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Setelah masuk, pemuda mabuk itu memukul dua santri pria di dalam pesantren tersebut.

Awalnya, kejadian itu terjadi sekitar pukul 11 malam, seorang santri berinisial SA (15), sedang bertugas jaga malam di ponpes itu.

"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu (23/7/2022).

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka, sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," kata Kapolres.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Esok harinya, tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.