Sukses

Kejagung Beberkan Kasus Mafia Migor Rugikan Negara Rp20 Triliun

Kejagung membeberkankasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp20 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa kasus mafia minyak goreng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp20 triliun.

"Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga itu apa namanya perekonomian sekitar Rp 12 triliun atau berapa, trus ada ilegal gain (pendapatan tidak sah) itu sekitar Rp 2 triliun, total Rp20 triliun lah," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Supardi, kini penyidik tengah bekerja untuk menyelesaikan berkas tahap II para tersangka kasus mafia minyak goreng. Dia berharap pihaknya dapat menuntaskan dalam waktu dekat.

"Sementara minggu ini. Kalau kepepet minggu depan," kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Migor

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

3 dari 3 halaman

Jokowi Minta Mafia Migor Diusut Tuntas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus penyelewengan minyak goreng (migor). Dia ingin para mafia migor atau pelaku pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng diproses hukum.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 19 Mei 2022.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan, tak ada lagi pihak yang boleh bermain-main dalam distribusi minyak goreng. Pasalnya, hal ini dapat merugikan masyarakat.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.