VIDEO: Resmi! NIK Sekarang Jadi Pengganti NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Diperbarui 20 Juli 2022, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6