Sukses

Jadi Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Papua Tak Patuh LHKPN

Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak tercatat tak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak tercatat tak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ricky Ham yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini hanya sekali melaporkan hartanya pada 2018. Saat itu Ricky Ham mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.

"Benar. Sesuai data pada elhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, tercatat Ricky Ham memiliki kekayaan senilai Rp 2.246.895.117 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.

Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp 1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp 370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 229 juta.

Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Minta Semua Pihak Tidak Bantu Sembunyikan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.