Sukses

Polisi: ACT Potong Uang Donasi Mencapai 20 Persen

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas uang donasi sebesar 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas uang donasi sebesar 20 persen. Untuk setiap bulannya, ACT dapat mengumpulkan donasi sebesar Rp60 miliar dari para penyumbang.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Ia menyebut, dana atau donasi itu didapat oleh pihak ACT dari masyarakat umum dan Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional.

"Donasi mayarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga," sebutnya.

Lalu, terkait dengan pemotongan uang tersebut dilakukan untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," jelasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan petinggi ACT, Ahyudin serta petinggi ACT saat ini yakni Ibnu Khajar. Keduanya diperiksa pada Jumat, (8/7/2022) kemarin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Aliran Dana Pengurus ACT ke Al Qaeda, Polri: Kita Telusuri Sampai Cukup Bukti

Polri turut mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga masuk ke pihak yang terafiliasi kelompok paramiliter jihad Al Qaeda.

"Masih porses ya. Ketika kita menemukan alat bukti dan memenuhi unsur dua alat bukti, akan kita proses. Kita masih belum menyimpulkan, tapi masih berproses. Yang diambil keterangan masih saudara A. Kita masih menelusuri, mengumpulkan bukti-bukti sampai mendapat dua alat bukti yang cukup," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ahmad menegaskan, segala temuan PPATK tentu menjadi petunjuk dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang ada. Apabila nanti mengarah ke kesimpulan yang sama, maka perkara tersebut akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai petunjuk. Nanti apabila terjadi kesesuaian dengan alat-alat bukti, maka bisa dijadikan barang bukti. Kita tunggu saja, tentu kita transparan menyampaikan kepada publik," jelas dia.

Sebelumnya, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.

"Iya klarifikasi saja," tutur Ahyudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat ataupun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.

3 dari 3 halaman

Terdapat Aliran Dana ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.

"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.

"Pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," sebutnya.

"Iya betul (ikut menyelidiki), masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," sambungnya.

Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapor yang dimaksdunya laporan dari masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara itu.

"(Pelapornya) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.