Sukses

Wakil Menkumham Serahkan Draft KUHP pada DPR, Ungkap Dua Pasal Krusial Dihapus

Meski telah menyempurnakan 14 isu krusial, Eddy mengaku tidak ada keharusan RKUHP harus disahkan pada paripurna besok.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah telah menyerahkan draft Revisi RUU KUHP ke Komisi III DPR RI.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.

"Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. "Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka tho. Jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.

Meski telah menyempurnakan 14 isu krusial, Eddy mengaku tidak ada keharusan RKUHP harus disahkan pada paripurna besok.

"Kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang kan reses sampai 16 Agustus, berarti pembahasan setelah 16 Agustus,” kata dia.

Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.

"Soal advokat curang kita takeout karena itu materi muatan UU advokat. Kedua, mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yg bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapa pun," ucap dia.

"Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek, itu sudah ada dalam UU praktek kedokteran, kita anggap itu ridandent dan bukan materi muatan KUHP maka kita takeout,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Isu Krusial di RUU KUHP

14 isu krusial yang telah digodok pemerintah sebagai berikut: 

 

1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat

 

2. Terkait pidana mati

 

3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

 

4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib 

 

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin

 

6. Isu terkait tindak pidana contempt of court 

 

7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih

 

8. Advokat yang curang

 

9. Penodaan agama

 

10. Penganiayaan hewan 

 

11. Alat pencegahan kehamilan dan  pengguguran kandungan 

 

12. Penggelandangan 

 

13. Pengguguran kandungan atau borsi 

 

14. Terkait kesusilaan yakni perzinaan, kohabitasi  perkosaan 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.