Sukses

Jambret Ponsel Pengemudi Pikap, Satu Pelaku Tewas Tertabrak Kontainer

Terduga jambret ada dua orang. Satu di antaranya sebut saja mister X meninggal dunia, sementara rekannya inisial A saat ini masih dalam perawatan medis.

Liputan6.com, Jakarta - Pemotor dan penumpang terluka parah usai menghantam truk peti kemas di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Belakangan diketahui, kedua korban merupakan terduga jambret.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menerangkan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan, pemotor berserta penumpang sebelumnya merampas telepon genggam milik pengemudi pikap. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Si pengendara mobil pikap ini ngejar terus mungkin si motor karena dikejar panik sehingga nabrak mobol kontainer yang lagi berhenti di lampu merah. Mobil kontainer berhenti, dia nabrak lah mobil kontainer itu kemudian pemotor dan penumpang jatuh," jelas dia saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).

Ratna menerangkan, pengemudi mobil pikap menghampiri kedua korban usai terjatuh dari sepeda motor. Ratna menyebut, pengemudi hendak mencari telepon genggam miliknya yang sempat dicuri.

"Ketika pemotor jatuh, si pengemudi mobil pikap turun. 'Dia bilang ini yang jambret handphone saya' terus dicari handphonenya itu ternyata ada," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan terduga jambret ada dua orang. Satu di antaranya sebut saja mister X meninggal dunia, sementara rekannya inisial A saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Kondisinya kini dalam keadaan kritis.

"Iya (terduga pelaku) naik motor berdua, dua-duanya laki-laki. Satu meninggal, satu lagi kritis," kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Buru Pengemudi Pikap

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Penjaringan saat ini masih memburu pengemudi mobil pikap. Kamera CCTV sekitar lokasi sedang ditelaah untuk bisa mengidentikasi mobil pikap yang dikemudikan oleh orang tersebut.

"Kita lagi cari pengemudi pikap ini, karena pegemudi langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian pasca menemukan ponsel kembali," ujar Kompol Ratna. 

Jauh sebelumnya, penjambretan terjadi di Perumahan Bintaro Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu dari dua pelaku bahkan menjadi bulan-bulanan warga saat aksinya dipergoki warga.

Dari rekaman video terlihat pelaku berinisial RP (22), dihajar habis-habisan oleh warga sekitar yang berada di lokasi. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Haryono, mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi Minggu 12 Juni 2022 pagi WIB. Saat itu pelaku bersama seorang rekannya berboncengan sepeda motor di sekitaran lokasi.

Pelaku kemudian menjambret ponsel seorang wanita yang sedang melintas. Korban dan warga sekitar yang melihat lantas berteriak copet.

"Pelaku kabur namun diteriaki copet dan pelaku mengacungkan celurit," kata Haryono, Senin (13/6/2022).

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, berhasil mengamankan pelaku jambret, RP. Sementara rekannya melarikan diri.

3 dari 3 halaman

Rampas Ponsel Karyawati Ekspedisi

Kejahatan serupa juga pernah dialami seorang karywati ekpedisi. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gang Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 22 Mei dini hari lalu. Ponsel korban raib dirampas. 

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, sebelumnya tersangka TB (24), NDO (21) dan AP (17) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor secara berbocengan mencari mangsa sekitar pukul 02.00 WIB.

Kawanan jambret tersebut lalu menghampiri perempuan dan rekannya yang tengah bermain ponsel. 

"Tersangka TB menggunakan parang mengancam korban kemudian tersangka AP mengambil ponsel," kata Rosana yang akrab disapa Ocha, Rabu (8/6/2022).

Ocha menerangkan, ketiga tersangka telah ditangkap di kediaman masing-masing sepekan sesuai beraksi.

"Pada saat melakukan penangkapan sama sekali tidak ada perlawanan," ujar dia. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukum penjara 12 tahun. Kepada penyidik, tersangka inisial TB dan AP mengaku  baru sekali beraksi. Sementara NDO sudah kedua kalinya.

Adapun, ponsel yang dijambret dijual dengan harga satu juta. Selanjutnya hasil penjualan dibagi secara merata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.