Sukses

Soal DOB Papua, Semua Pihak Diminta Hormati Uji Materi di MK

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta semua pihak untuk menghormati proses pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Papua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Ronald Richard Tapilatu, meminta semua pihak untuk menghormati proses pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapannya terkait pengesahan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Richard menjelaskan, PGI tidak dalam rangka mendukung atau menolak penambahan wilayah baru di Papua.

Namun demikian, ia mengatakan PGI memiliki tanggung jawab moral politik untuk mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah mengambil langkah terkait RUU DOB ini.

“PGI tidak di posisi menolak atau menerima. PGI di posisi mengingatkan semua pihak ada proses hukum yang sementara berlangsung di MK. Sabarlah menunggu proses hukum selesai, baru kita sama-sama melihat tindak lanjutnya,” kata Richard, Jumat (1/7/2022).

Richard mengungkapkan langkah Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat RUU DOB ke MK memiliki banyak aspek pertimbangan, salah satunya terkait kesiapan Papua menambah provinsi baru. Sehingga, langkah ini harus dihormati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.

Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli, Kamis (30/6/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.