Sukses

Riza Patria Pastikan Sapi yang Masuk DKI Jakarta Dikarantina

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sudah melakukan banyak cara untuk memastikan sapi yang masuk ke Jakarta melalui proses karantina.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sudah melakukan banyak cara untuk memastikan sapi yang masuk ke Jakarta melalui proses karantina. Hal tersebut guna mencegah penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

"Jadi memang kami sudah mengupayakan berbagai cara dan memastikan semua sapi-sapi yang masuk di Jakarta harus di karantina melalui proses sebagainya agar tidak terjangkit PMK," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2022 malam.

Namun, Riza menjelaskan pihaknya akan menyiapkan vaksin PMK sebagai langkah penanganan apabila ditemukan sapi yang terkena PMK.

"Disiapkan vaksin nanti kalau memang ditemukan ada satu dua yang terkena tertular PMK tersebut nanti akan kita tangani," kata Riza.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak, Rabu 29 Juni 2022.

Rapat tersebut membahas perkembangan terkini upaya penanganan penyakit PMK. Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota.

Dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” ujar Airlangga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Airlangga: Sudah Ada 3 Juta Dosis Vaksin PMK di Indonesia

Pemerintah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak, Rabu (29/6/202). Rapat tersebut membahas perkembangan terkini upaya penanganan penyakit PMK. Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Hadir dalam rapat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Bulog dan Pimpinan K/L yang lain.

Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalian kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi.

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Menko Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Aturan

Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Airlangga.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK. “Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.