Sukses

5 Fakta Anies Baswedan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dan Dampaknya

Ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang terdampak perubahan 22 nama jalan. Hal ini membuat mereka harus memperbarui alamat di e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini mengubah sejumlah nama jalan di wilayah Ibu Kota. Tercatat ada 22 jalan yang kini telah berganti nama yang diambil dari para tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan tersebut ditetapkan seiring peringatan HUT ke-495 Jakarta, pada Senin 22 Juni lalu.

"Izinkan saya dalam kesempatan ini menutup dengan rukunnya sebuah penetapan. Bismillahirrahmanirrahim Senin, 22 Juni 2022 peresmian penetapan nama jalan, gedung, zona dengan nama tokoh Betawi, dengan nama tokoh Jakarta di Provinsi DKI Jakarta secara resmi dibuka," kata Anies di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2022.

Dampak dari perubahan nama jalan di Jakarta tersebut tercatat ada sekitar 50 ribu warga DKI yang harus melakukan perubahan pada kartu identitasnya. Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullo.

Menyikapi hal ini, Anies mengatakan untuk perubahan di KTP, warga Ibu Kota tak akan dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Dan selama proses perubahan dilakukan, KTP yang lama masih berlaku.

"Kalau memang ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," ujarnya.

Lantas, apa alasan Anies mengubah nama 22 jalan tersebut dengan nama para tokoh Betawi?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Daftar Nama 22 Jalan Baru di Jakarta

Menurut Anies, penggunaan nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung, dan zona akan menjadi penanda kehadiran mereka di Jakarta. Dia menyebut, Betawi otomatis akan menjadi sebuah museum.

Ada pun sejumlah nama yang diambil sebagai nama jalan baru di Ibu Kota adalah Mpok Nori dan Haji Bokir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersyukur karena penetapan nama jalan, gedung, dan zona ini juga bertepatan dengan rangkaian acara HUT DKI atau Jakarta Hajatan ke-495. Anies berharap kegiatan ini menjadi ikthiar semua masyarakat Betawi dalam menciptakan perubahan.

Anies juga mengapresiasi peran para tokoh bagi Jakarta dan Indonesia di masa lampau. Anies menilai jasa para tokoh demi kemajuan Indonesia mencakup segala bidang.

"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi yang hidupnya mereka berikan untuk kemajuan, untuk kesejahteraan, untuk keadilan. Dari mulai bidang keagamaan sampai bidang kesenian, sampai bidang bela bangsa melawan kolonialisme," jelas Anies.

3 dari 6 halaman

2. Alasan Anies Memakai Nama Tokoh Betawi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyatakan dengan diabadikannya nama para tokoh sebagai nama jalan membuat jasanya akan selalu dikenang, terutama bagi generasi muda.

"Kami ingin agar mereka dikenang untuk menjadi hikmah bagi kita. Kita berharap generasi sekarang saat melihat nama sebuah jalan maka mereka terinspirasi, mereka belajar tentang sejarah hidupnya, dan mereka bisa mengambil pelajarannya untuk menjadi inspirasi," kata Anies.

"Karena itulah, penamaan ini kami pandang sebagai sebuah keharusan bagi kita. Sebagai penghargaan, penghormatan atas peran pribadi-pribadi asal Betawi," lanjut dia.

4 dari 6 halaman

3. 22 Nama Jalan Baru

Berikut 22 nama tokoh Betawi yang namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

5 dari 6 halaman

4. Imnas Perubahan Nama Jalan

Perubahan nama jalan tersebut ternyata menimbulkan dampak sistemik. Semua data administrasi warga yang saling berkaitan bakal berubah.

 Jika nama jalan diganti, maka kartu keluarga ikut dan KTP akan ikut diganti. Pergantian KTP ini pun merembet ke banyak hal.

Dihimpun Merdeka.com, Senin (27/6/2022), perubahan administrasi kependudukan berimbas pada pergantian surat penting lainnya. Seperti STNK, paspport, surat rumah/tanah, dan ganti akte perusahaan.  

Bila akte perusahaan diganti, maka NIB/SIUP ikut diganti, begitu pula dengan SK Kumham, surat PLP dan surat kontrak. Belum lagi ganti kartu nama, alamat brosur, hingga alamat jamsostek.

Pergantian KTP juga perlu mengganti buku bank yang diikuti pergantian alamat kartu kredit, dan ganti semua alamat di marketplace.

Jika KTP diganti, maka NPWP juga ikut diubah yang dilanjutkan dengan pergantian surat PKP.

Tak hanya itu, pergantian KTP akan mengganti alamat BPJS kesehatan. Kemudian, mengganti buku bank yang diikuti pergantian alamat kartu kredit.

Adapun, kebijakan perubahan nama jalan ini tertuang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta."

6 dari 6 halaman

5. 50 Ribu Warga Jakarta Harus Perbaharui Data e-KTP

Ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang terdampak perubahan 22 nama jalan. Hal ini membuat mereka harus memperbarui alamat di e-KTP.

"Info dari DKI untuk KTP-el sekitar 50 ribuan (warga)," kata Zudan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, Dukcapil DKI akan jemput bola untuk memperbaharui dokumen kependudukan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan. Zudan menuturkan pihaknya mulai turun ke RT dan RW mulai Senin hari ini.

"Sudah mulai jalan hari ini. Team DKI turun ke RT/RW," ujar Zudan.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk melayani masyarakat yang apabila ingin mengurus pergantian alamat di KTP. Menyusul kebijakan perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota yang diberlakukan Pemprov DKI.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan OPD terkait di wilayah yang terkait. Nantinya bagi warga yang akan mengurus pergantian alamat tersebut hanya perlu menyiapkan berkas KTP dan KK

"Membawa KK dan KTP yang akan dirubah kita akan layani proses perubahannya langsung," kata Budi saat dihubungi merdeka.com, Rabu, 23 Juni 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.