Sukses

Berkas Lengkap, Kasus Rasyid Rajasa di Tangan Kejaksaan

Penyidik masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa.

"Iya, benar sudah P21 artinya lengkap berkasnya setelah beberapa kali bolak-balik kejaksaan dan polisi," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto, Selasa (29/1/2013).

Dia menambahkan, penyidiknya masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami persiapkan dahulu dalam waktu dekat akan kami serahkan tahap dua," kata Sudarmanto.

Seperti diberitakan, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di ruas tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari lalu. Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Rasyid diancam pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.